Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    Ungkap 8 Kasus Narkoba Dalam Satu Bulan, Polres Tuban Amankan 4,72 Gram Sabu dan 2.080 Butir Obat Daftar G  

    TUBAN - Kepolisian Resor Tuban gelar hasil pengungkapan kasus Narkotika dan penyalahgunaan obat daftar G selama bulan Maret 2022. Sebanyak 8 kasus diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) diantaranya 4 kasus Narkotika jenis sabu dengan barang bukti sebanyak 4, 72 gram serta 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 2.080 butir.

    Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Tuban AKP Daky Dzul Qornain, S.H., Jum'at (01/04). Selain barang bukti penyidik juga mengamankan 8 tersangka. 

    "Selama bulan maret kita ungkap sebanyak 8 kasus diantaranya 4 kasus Narkotika dan 4 kasus penyalahgunaan obat daftar G dengan barang bukti 4, 72 gram sabu dan 2.080 butir pil dobel L dan Y, semuanya sudah proses penyidikan dan sudah dilakukan penahanan" ucap AKP Dzaky.

    Lebih lanjut Dzaky menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelaku pengedar Pil Y dan dobel L mengacu pada perintah dari satuan atas dalam hal ini Direktorat Narkoba Polda Jatim karena bisa merusak generasi bangsa yang sejalan dengan atensi Presiden Republik Indonesia untuk melakukan penindakan pelaku pengedar Pil Y dan dobel L dilingkungan sekolah dan pesantren dan juga penindakan minuman keras (Miras)

    "Ini juga ada 5 kasus miras yang sudah kita ungkap dengan tersangka juga berjumlah 5 orang diantaranya 4 laki-laki dan 1 perempuan dan barang bukti miras berbagai macam jenis sekitar 300 botol miras campuran" Imbuhnya.

    Masih dijelaskan oleh Dzaky bahwa untuk kasus pengungkapan miras semuanya sudah di sidangkan dan sudah mendapatkan putusan yang  tetap dari pengadilan negeri Tuban. "Ini barang bukti kita tunggu untuk kita musnahkan" Jelas AKP Dzaky.

    Sementara itu untuk menjerat para tersangka Tindak pidana Narkotika penyidik menerapkan pasal 114 (1), pasal 112 (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda 10 milyar ditambah 1/2 (sepertiga), sedangkan untuk kasus penyalahgunaan obat daftar G penyidik menerapkan pasal 197 subs 196 Undang-Undang RI No. 36 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan denda 1, 5 Milyar. (**/Hms/Jon)

    TUBAN
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Koramil 07 Soko, Bersama Warga Gotong...

    Artikel Berikutnya

    Hut Ke - 76 Persit KCK Ziarah Hormati Arwah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Bakamla RI dan VCG Perkuat Kerjasama Lewat Latihan SAR serta Olahraga Persahabatan
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Berikan Kejutan Tumpeng Dalam Rangka HUT TNI Ke-79, Anak TK Datangi Markas Koramil 0811/02 Palang
    Portal-portal Keren yang Banyak Digunakan untuk Search Engine Optimation
    Meriahkan HUT TNI Ke-79, Linmas Jatirogo Unjuk Kebolehan Lomba PBB di Koramil 0811/09 Jatirogo
    Danramil 0811/04 Merakurak Gelar Mini Lokakarya Percepatan Penurunan Angka Stunting
    Pimpin HUT TNI Ke-79, Dandim 0811/Tuban Sampaikan Amanat Panglima TNI
    Dandim 0811 Pimpin Ziarah Nasional Di TMP Ronggolawe Tuban
    Lestarikan Adat Budaya Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Krapyak
    Lestarikan Adat Budaya Gotong Royong, Babinsa Bersama Warga Kerja Bakti Bersihkan Lapangan Krapyak
    Babinsa Padamkan Sijago Merah Yang Melahap Lahan Kosong Di Desa Glodok Koramil 0811/02 Palang
    Sukseskan Pilkada 2024, Kodim 0811/Tuban Menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Tentang Netralitas Kepala Desa Se-Kabupaten Tuban
    Sigap, Cepat Dan Tanggap, Babinsa Koramil 0811/03 Semanding Bersama warga Bahu-Membahu Padamkan Api Yang Membakar Lahan Perhutani
    Ini Dia, Daftar Juara Lomba PBB Tingkat SLTP/SLTA Sederajat Dalam Rangka Memperingati HUT Ke-79 TNI Di Markas Kodim 0811/Tuban
    Babinsa Koramil 0811/11 Kenduruan Hadir Demi Keamanan Dan Kelancaran Penyaluran Bantuan Pangan Di Desa Binaan
    Jaga Kebugaran Fisik, Dandim 0811 Tuban Ajak Anggota Kodim Lari Pagi
    Koramil 0811/09 Jatirogo Gelar Upacara Pembukaan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) dan Kemandirian SMAN 1 Kenduruan
    Babinsa Koramil 0811/06 Plumpang Berikan Motivasi Wisuda kelas IX Agar Terus Rajin Dan Tekun Belajar
    Duel Maut Warnai Laga Final Pertandingan Bola Voli 3 Pilar Kodim 0811/Tuban Tahun 2024 – Tumbangkan Merakurak, Soko Jadi Sang Juara Voli

    Ikuti Kami